Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negeri

loading…

Pushati Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negeri (PUPN). Foto: Ist

JAKARTA – Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negeri (PUPN). Mereka menilai ini perlu perhatian serius.

Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang Negeri merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan Untuk pemerintah. Akan Tetapi, Aturan yang diambil Untuk PP 28/2022 justru Berpotensi Sebagai menimbulkan persoalan Mutakhir Untuk sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum Untuk UUD 1945.

Baca juga: Utang Negeri Membengkak Rugikan Generasi Milenial

“Negeri tidak boleh sewenang-wenang Untuk Memutuskan Aturan yang justru bisa kontraproduktif Di prinsip dan tatanan konstitusionalisme,” ujar Ali Untuk seminar nasional Di tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negeri Vs Prinsip Negeri Hukum” Di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Widodo menjelaskan PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN Untuk pengurusan piutang Negeri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negeri