loading…
Pushati Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negeri (PUPN). Foto: Ist
Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang Negeri merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan Untuk pemerintah. Akan Tetapi, Aturan yang diambil Untuk PP 28/2022 justru Berpotensi Sebagai menimbulkan persoalan Mutakhir Untuk sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum Untuk UUD 1945.
Baca juga: Utang Negeri Membengkak Rugikan Generasi Milenial
“Negeri tidak boleh sewenang-wenang Untuk Memutuskan Aturan yang justru bisa kontraproduktif Di prinsip dan tatanan konstitusionalisme,” ujar Ali Untuk seminar nasional Di tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negeri Vs Prinsip Negeri Hukum” Di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Widodo menjelaskan PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN Untuk pengurusan piutang Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negeri