Sidang Putusan putusan dugaan Penyuapan proyek Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Bersama terdakwa mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Foto: SINDOnews/M Refi Sand
“Ide mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi Lantaran memang terkendala waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Ke ruang sidang Hatta Ali Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya Itu, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyuapan Untuk proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Memutuskan pidana Pada Djoko Dwijono Karenanya Bersama pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Itu Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Negeri,” ujar JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memutuskan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Di 6 bulan,” katanya.
Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Untuk Penyuapan dan pemberantasan tindak pidana Penyuapan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya