Wisata  

Resah Pembayaran Royalti Bunyi, PHRI Ajak Bicara Asosiasi Komposer



Jakarta

Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) betu;-betul resah Di pembayaran royalti Bunyi Dari pengelola hotel dan restoran. PHRI pun berencana Melakukan pertemuan Di Asosiasi Komposer Indonesia (Unjuk Rasa) Untuk Menyoroti masalah itu.

“Karena Itu nanti kita lagi mencoba bicara sama Unjuk Rasa, itu tempatnya Mas Piyu (PADI),” kata Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani dikutip Untuk Di, Kamis (14/8/2025).

Haryadi mengatakan bahwa pertemuan PHRI Di Unjuk Rasa Di lain ditujukan Untuk Menyoroti masalah penerapan aturan tentang pembayaran royalti lagu atau Bunyi Dari pengelola hotel dan restoran yang memutar lagu atau Bunyi Hingga tempat usaha.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramdani mengatakan pembahasan Untuk pertemuan itu mencakup masalah izin penggunaan karya Bunyi Untuk Kegiatan yang digelar Hingga hotel atau restoran seperti upacara pernikahan maupun pertunjukan Grup Musik.

“Kita ingin ada kesepakatan Di mereka, ini Mutakhir, kita lagi mematangkan Di teman-teman Unjuk Rasa. Kalau kita sepakat, kita mau umumkan,” kata dia.

“Akan Tetapi, Untuk mengisi kekosongan ini, kita harap Aturantertulis Nomor 28 Tahun 2014 itu direvisi,” kata dia merujuk Di undang-undang tentang hak cipta.

Haryadi mengatakan bahwa kesepakatan PHRI Di Unjuk Rasa dapat memudahkan para pelaku usaha hotel dan restoran Merasakan izin memutar maupun menggunakan karya Bunyi Untuk pertunjukan Hingga tempat usaha Untuk menghibur pengunjung.

Kesepakatan Di asosiasi Pencipta Lagu mengenai izin pemutaran dan penggunaan karya Bunyi Hingga tempat usaha, menurut dia, juga diperlukan Untuk memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Untuk pertemuan Di asosiasi Pencipta Lagu, PHRI juga ingin mendengarkan aspirasi Untuk para Pencipta Lagu mengenai pihak-pihak yang membebaskan pengelola tempat usaha menggunakan karya Bunyi mereka.

Haryadi belum menjelaskan secara terperinci Wacana pertemuan Di pengurus PHRI dan Unjuk Rasa.

“Nanti, nanti, pasti kita undang, itu masih pembahasan. Karena Itu, intinya kami ingin format (pembayaran royalti Bunyi) itu jelas saja, istilahnya transaksi jual belinya itu jelas,” kata dia.

Selain berencana Melakukan pertemuan Di asosiasi Pencipta Lagu, PHRI Akansegera menyiapkan usul revisi Syarat tentang pembayaran royalti Untuk undang-undang tentang hak cipta.

PHRI mengemukakan perlunya kejelasan tentang kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), cakupan aturan tentang pemutaran Bunyi Hingga tempat usaha, peran pemerintah Untuk mengatur pembayaran royalti, serta Pembatasan Untuk Kartu Merah aturan pembayaran royalti.

(fem/fem)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Resah Pembayaran Royalti Bunyi, PHRI Ajak Bicara Asosiasi Komposer

c.