Kubu Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri membantah jika Firli Menyaksikan uang Rp1,3 Miliar Bersama Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Untuk Peristiwa Pidana dugaan pemerasan. Foto/SINDOnews
“Minimal dua alat bukti, malah Untuk Kontek Sini empat alat bukti Untuk penanganan Perkara Hukum a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, kemarin.
Menurut Kombes Ade Safri, polisi sejatinya Memiliki bukti tentang dugaan aliran dana pemberian uang tersebut, yang mana polisi Memiliki empat alat bukti. Maka itu, polisi pun akhirnya menerapkan Firli sebagai Dugaan Pelaku dugaan Peristiwa Pidana pemerasan Di SYL.
Soal kubu Firli yang membantah Menyaksikan uang tersebut, tambah Ade, itu merupakan haknya sebagai Dugaan Pelaku. Polisi pun tak mempermasalahkannya dan keterangan soal penyerahan uang tersebut sejatinya telah masuk Untuk BAP.
“Saya kira Bagi membantah keterangan yang dibantah Bersama pihak FB itu adalah hak Dugaan Pelaku. Hak Dugaan Pelaku Bagi membantah semua keterangan saksi, itu tidak masalah,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Polri Tanggapi Pihak Firli Sangkal Terima Uang Bersama SYL