loading…
Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Kartu Peringatan perlindungan atas produk treatment Keelokan, Richard Lee belum ditahan Bersama Polda Metro Jaya. Foto/Instagram Richard Lee.
Hal ini disampaikan Bersama Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak Di melaporkan perkembangan jalannya proses pemeriksaan Richard Lee.
Baca juga: Doktif Datangi Polda Metro Jaya, Desak Richard Lee Segera Ditahan
“Apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan ya. Belum dilakukan penahanan Pada yang bersangkutan,” kata Reonald Di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Reonald Menginformasikan alasan atas penilaian penyidik yang memutuskan belum menahan Richard Lee usai proses pemeriksaan ini. Diketahui, penyidik sendiri memutuskan Sebagai menghentikan Sambil Itu proses pemeriksaan lantaran Richards Lee merasa kurang enak badan.
“Penyidik hingga Di ini (menilai) masih kooperatif dan masih kapanpun diminta kehadirannya Bersama penyidik, yang bersangkutan masih bersedia Sebagai hadir kapanpun Bersama penyidik,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Dugaan Pelaku, Polisi Ungkap Pertimbangannya











