Anggota Lembaga Legis Latif Bersama Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Lembaga Legis Latif. Rieke diadukan Lantaran Disorot memprovokasi Kelompok menolak PPN 12%. FOTO/DOK.SINDOnews
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Rieke dipanggil MKD Di Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD Lembaga Legis Latif Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan,” kata Dek Gam Di dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan Pada Rieke tak Dari Sebab Itu digelar besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD Lembaga Legis Latif yang masih berada Ke Lokasi pemilihan (Dapil) Untuk menjalani masa reses.
“Dari Sebab Itu kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Ke Di surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan Di 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan Kartu Kuning kode etik. Lantaran memprovokasi Aturan Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Lantaran adanya dugaan Kartu Kuning kode etik atas pernyataan saudara yang Di konten yang diunggah Ke akun media sosial Yang Terkait Bersama ajakan atau provokasi Untuk menolak Aturan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Ke MKD Lembaga Legis Latif, Disorot Provokasi Tolak PPN 12%