loading…
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. Foto/Istimewa
Literatur Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat pergeseran penting pendekatan pengawasan. Bangsa tidak lagi hanya bertumpu Di penindakan konten bermasalah, tetapi memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan Hingga ruang digital.
“Risiko Hingga ruang digital berkembang Lebih kompleks dan terstruktur. Lantaran itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Platform X Bayar Denda Rp80 Juta Hingga Komdigi Buntut Konten Pornografi
Salah satu langkah penguatan pengawasan Di 2025 adalah pengesahan dan implementasi Aturan perlindungan anak Hingga ruang digital Melewati PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Di Perlindungan Anak) guna menciptakan ruang digital aman Untuk anak Indonesia Bersama mewajibkan Jalur Digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan.
Aturan ini menandai pendekatan Mutakhir pengawasan yang tidak hanya Berorientasi Di konten, tetapi juga Di desain sistem dan tanggung jawab Jalur Digital. Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi Dibagian Di upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok User yang rentan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Risiko Hingga Ruang Digital Berkembang Lebih Kompleks, Pengawasan Harus Terukur











