Senggol Lapak Daging Bilang Tak Segar, Penjual Ikan Ini Didenda Rp28 Juta!



Jakarta

Penjual ikan Ke pasar Clementi, Singapura, didenda Rp28 juta Sesudah mengganggu penjual daging dan menyebut dagingnya tidak segar.

Persaingan Untuk berjualan menjadi hal yang wajar Ke Di padatnya Karya pasar. Tetapi, perbedaan pendapat atau perselisihan antar pedagang terkadang bisa terjadi.

Dilansir Untuk Mothership, (19/9/2026), penjual ikan bernama Xu Zhenji (68) disebut beberapa kali melontarkan komentar tentang lapak penjual daging. Ucapannya terdengar Bersama pelanggan yang hendak membeli daging Ke lapak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata perselisihan Di kedua lapak tersebut sudah dimulai Sebelum 2024. Keduanya berselisih mengenai penggunaan area bersama Ke Di lapak masing-masing.

Seorang penjual ikan Ke pasar bikin keributan Sesudah menyenggol pedagang lain Ke sebelahnya. Foto: Mothership

Secara berulang Xu mengomentari lapak penjual daging tersebut. Tidak sedikit komentarnya sampai terdengar dan mengganggu pembeli yang datang Untuk membeli daging Ke sana.

Penjual daging Sesudah Itu meminta perintah Lembaga Proses Hukum Untuk menghentikan komentar yang Dikatakan menghina lapaknya. Lembaga Proses Hukum mengabulkan permohonan tersebut Ke 8 Agustus 2024.

Ke 24 Februari 2025, penjual daging juga Merasakan Personal Protection Order atau PPO. Xu Sesudah Itu diperintahkan membayar biaya Peristiwa Pidana sebesar 2.000 Matauang Asing Singapura atau setara Bersama Rp28 juta kepada penjual tersebut.

Tetapi, masalah Di keduanya ternyata belum sepenuhnya berakhir. Ke 18 November 2025, Xu melihat seorang pelanggan perempuan berada Ke lapak penjual daging.

Xu Sesudah Itu mengatakan bahwa daging Untuk lapak sebelah lebih baik. Ia juga menyarankan pelanggan tersebut membeli daging Untuk lapak lain.

Senggol Lapak Daging Bilang Tak Segar, Penjual Ikan Ini Didenda Rp28 Juta!Sampai-sampai Peristiwa Pidana Hukum tersebut dibawa Hingga Lembaga Proses Hukum. Foto: Mothership

Penjual daging merasa perkataan itu dapat memengaruhi usahanya. Perbuatan tersebut Sesudah Itu Dikatakan sebagai Dibagian Untuk tindakan yang melanggar perintah perlindungan.

Xu juga disebut pernah mengatakan daging Ke lapak tersebut merupakan daging beku. Pernyataan serupa dilaporkan terjadi Ke 12 Januari 2025 dan 25 Februari 2026.

Untuk persidangan, Xu Berjuang Bersama tiga dakwaan berdasarkan Protection from Harassment Act. Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan, Sambil Itu dua dakwaan lainnya dipertimbangkan Pada Memutuskan hukuman.

Lembaga Proses Hukum akhirnya Memutuskan denda sebesar Rp28 juta Ke 18 September 2026. Xu diperbolehkan membayar denda tersebut secara mencicil.

Pada dimintai komentar, Xu memilih tidak Merundingkan Peristiwa Pidana Hukum tersebut Lebih Jelas. Ia hanya mengatakan menghormati keputusan Lembaga Proses Hukum yang telah dijatuhkan.

(dfl/adr)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Senggol Lapak Daging Bilang Tak Segar, Penjual Ikan Ini Didenda Rp28 Juta!