Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Sesudah kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Di Selasa (16/7/2024). Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Di tergugat Dikatakan tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah
Hal itu diungkapkan Bersama Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Rumah Sarwendah yang tercantum Di gugatan tidak ditemukan.
Bersama sebab itu, pihak Sarwendah tidak Memperoleh surat panggilan Di Lembaga Proses Hukum.
“Ternyata panggilan yang dilayangkan Bersama juru sidang kita Di tergugat dinyatakan tidak sah, Sebab alamat yang dibuat Sebelumnya Itu Di Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Di situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Pada ditemui Di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Sebagai menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.
“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Sebagai menyerahkan kembali alamat Terbaru kepada majelis hakim Sebagai pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.
Adapun jadwal penyerahan alamat Terbaru Sarwendah telah ditetapkan, yakni Di 23 Juli alias satu pekan Sesudah sidang terakhir.
“Sidangnya seminggu yang Akansegera datang sebatas penyerahan alamat Terbaru Di kuasa hukum. Bersama alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Di Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah