loading…
Mantan Pejabat Tingginegara Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto/Dok SindoNews
“Kuota yang sudah diterima Bangsa milik Bangsa, kuota yang belum dibagikan ya terserah Bangsa yang Memperoleh. Manakala kuota diberikan Bersama Arab Saudi kepada Indonesia, ya Bersama Sebab Itu punya pemerintah Indonesia. Berapa kuota yang diberikan kepada Indonesia, Di tahun 2024, 241 ribu,” ujar Zahra Ke persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Zahra Di ditanyai Regu pengacara Gus Yaqut tentang kepemilikan kuota haji apakah milik Bangsa Arab Saudi ataukah Bangsa Indonesia. Zahra menegaskan, Di kuota haji itu belum diberikan Ke Indonesia, kuota haji itu milik Bangsa Arab Saudi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kerugian Bangsa Rp1 Triliun Bukan Hasil Audit BPK atau BPKP
“Di Di dia (kuota haji) belum diberikan punya Saudi, Di sudah diberikan punya Indonesia, ya terserah sama yang ngasih, mau ngasih berapa (kuota hajinya),” tuturnya
Regu pengacara Gus Yaqut lantas menanyakan tentang MoU Di Arab Saudi Bersama Indonesia kaitannya kuota haji. Zahra Membeberkan, Di kuota haji sudah diberikan kepada Indonesia, pemerintah Memperoleh kewenangan Untuk mengatur jumlah kuota haji, khususnya soal pembagian kuota haji reguler dan khusus.
“Ketika pemilik kuota menentukan Yang Terkait Bersama pengisiannya secara detail Melewati perjanjian MoU, ditentukan Untuk yang reguler sekian, Setelahnya Itu Untuk yang khusus sekian. Apakah kita sebagai sebuah Bangsa yang tidak menjadi pemilik kuota bisa mengesampingkan Syarat itu?” tanya pengacara Gus Yaqut.
“Nanti Di Di persidangan pokok Perkara Hukum Berencana mendengarkan bukti elektronik suara, Berencana lihat nanti bukti-bukti elektronik Yang Terkait Bersama bukti-bukti. Bersama Sebab Itu, saya ingin Mengungkapkan yang Bapak (pengacara Gus Yaqut) maksud tentang MoU, bahwa itu terserah-terserah pemerintah Arab Saudi, tidak tepat,” bebernya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Bangsa











