Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) telah menerbitkan perubahan mengenai aturan label Ketahanan Pangan olahan. Hal itu dilakukan berdasarkan Kajian resiko Bisfenol A (BPA) yang ada Ke air minum Untuk kemasan (AMDK).
Peraturan itu termuat Ke peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Minuman Nomor 31 Tahun 2018, tentang Label Ketahanan Pangan Olahan. Ada dua pasal tambahan Yang Terkait Di pelabelan risiko BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, Di tenggat waktu transisi empat tahun Bagi produsen Sebagai melakukan penyesuaian.
Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 48 ayat (1) Ke Label air minum Untuk kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan Di tempat bersih dan sejuk, hindarkan Untuk matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.
Sambil, Pasal 61A berbunyi, “Air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Untuk Kebugaran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Untuk kemasan’ Ke label”.
Untuk peraturan ini, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA Ke air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, bahan yang biasa digunakan Di galon guna ulang. Paparan BPA dapat berasal Untuk banyaknya sumber yang berbahan plastik, salah satunya adalah intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.
BPOM juga menyebutkan bahwa galon polikarbonat yang paling banyak beredar Di Di Komunitas Di persentase 96% Untuk total galon air minum bermerek yang beredar. Menurut data pemeriksaan BPOM Ke fasilitas produksi Di 2021-2022, kadar BPA yang telah Perpindahan Penduduk Ke air minum lebih Untuk 0,6 ppm Merasakan peningkatan yang berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Perpindahan Penduduk BPA Di ambang 0,05-0,6 ppm, dan Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.
Sebagai melindungi Komunitas Untuk resiko Kesejajaran yang diakibatkan Di paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan bahaya BPA Ke air minum Di kemasan polikarbonat telah lama menjadi sorotan Lantaran potensi bahaya Kesejajaran yang ditimbulkan. Ada juga Negeri besar Di dunia telah melarang penggunaan BPA, misalnya Amerika Serikat, Kanada, Uni eropa, Cina, Malaysia dan Filipina.
Bahaya BPA
Paparan BPA, terutama Untuk rangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan Kesejajaran serius. Mulai Untuk gangguan hormonal hingga Gangguan kanker.
“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Resep-Obatan Universitas Airlangga, Prof Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD Untuk keterangan tertulis Kamis (25/7/2024).
Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi Untuk tubuh. Salah satunya Yang Terkait Di proses fisiologis, seperti Perkembangan, metabolisme, dan reproduksi.
Junaidi pun menambahkan jika sudah masuk Di tubuh Lewat medium Minuman atau minuman, yang ditempatkan Untuk wadah plastik, BPA Akansegera meniru hormon alami dan merebut tempat hormon Ke reseptor Di berbagai organ. Yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan hormonal Untuk tubuh.
Tentunya, gangguan hormonal dapat mempengaruhi Perkembangan dan pertubas, serta fertilitas. Jumlah referensi ilmiah juga menyebutkan Kebugaran ini dapat memicu munculnya sel abnormal Untuk tubuh, serta dapat Memperbaiki risiko Gangguan kardiovaskular, diabetes dan hipertensi.
Maka Untuk itu Junaidi menilai jika regulasi tersebut adalah langkah maju pemerintah Untuk melindungi Kesejajaran Komunitas dan Memperbaiki Pelatihan Yang Terkait Di bahaya BPA. Di Itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada Komunitas sebagai konsumsi AMDK.
“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Tetapi, berbahaya Untuk jangka panjang,” tambah Junaidi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Simak Lagi Aturan BPOM yang Wajibkan Label Bahaya BPA Ke Galon Guna Ulang