loading…
Gapasdap Membeberkan perbedaan Aturan Antara moda angkutan udara dan angkutan penyeberangan. Foto/Dok
Pasalnya, Situasi tarif angkutan laut penyeberangan berdasarkan perhitungan resmi Regu Tarif Kementerian Perhubungan tahun 2019 masih terdapat kekurangan sebesar 31,81% Untuk harga pokok produksi (HPP).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya dapat memahami semangat pemerintah Untuk Mendorong mobilitas Komunitas dan Perkembangan ekonomi Melewati stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50% tiket angkutan laut.
Baca Juga: Diskon Tiket Transportasi Umum Sambut Libur Sekolah, Untuk KA hingga Pesawat
“Tetapi kami perlu menyampaikan beberapa catatan penting agar implementasinya tidak mengorbankan Ketahanan sektor angkutan laut penyeberangan Indonesia,” katanya, Rabu (4/6/2025).
Dia menjelaskan, tarif angkutan laut penyeberangan Di ini masih berada Di bawah biaya operasional yang wajar Sebab terdapat kekurangan hingga 31,81% Untuk HPP. “Perhitungan ini masih merujuk kepada formula tarif tahun 2019, Bersama asumsi biaya UMR dan kurs Uang Negara Indonesia yang jauh lebih rendah Untuk Situasi Di ini,” katanya.
Sesuai regulasi, penyesuaian tarif seharusnya berlaku Dari 1 Oktober 2024. Akansegera tetapi sampai Di ini masih tertunda tanpa adanya kejelasan yang pasti kapan Akansegera Diterapkan. Situasi itu secara tidak langsung Menunjukkan jika operator kapal angkutan laut penyeberangan sudah Menyediakan “diskon tarif” kepada Komunitas dan menanggung beban biaya operasional yang berat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Diskon Tarif Transportasi 50%, Begini Respons Pelaku Usaha Penyeberangan