Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Di sejumlah Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews
“Proses penyidikan Pada ini Untuk berjalan, Sebagai nama dan inisial Dugaan Pelaku masih belum disampaikan Pada ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).
Untuk Kontek Sini, KPK juga telah mencegah empat orang Sebagai tidak bepergian Hingga luar negeri Pada enam bulan Hingga Di.
“KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” tutur Tessa.
Adapun Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan yang Di diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Produk dan jasa Hingga lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Hingga Di Itu, dugaan pemerasan Pada pegawai negeri atas insentif pemungutan Ppn dan retribusi Area Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
Di Pada Yang Sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Pemkot Semarang tersebut diusut Di satu surat perintah penyidikan. Para Dugaan Pelaku Hingga Perkara Pidana Hukum tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Di Sebab Itu tiga klasternya. Sebab pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Hingga pengadaan,” papar dia.
“Di Sebab Itu ini tetap nanti satu sprindik Di tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku