loading…
Rektor IPDN Halilul Khairi menilai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau pelayanan dasar wajib yang berhak diperoleh warga sudah Melakukanupaya dijalankan pemda Di Indonesia, Akan Tetapi belum terpenuhi seluruhnya. Foto: Ist
Adapun 6 bidang utama SPM mengacu PP No 2 Tahun 2018 dan Permendagri No 59 Tahun 2021, meliputi Belajar, Kesejajaran, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta trantibumlinmas.
“Tujuan memenuhi SPM adalah memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga Bangsa secara merata dan berkualitas, mendukung Visi Indonesia Emas 2045,” kata Halilul Di diskusi Di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Halilul, pemda wajib Melakukan pemenuhan SPM, termasuk menganggarkannya Di APBD. Komponennya mencakup jenis pelayanan, mutu pelayanan, dan penerima layanan. Penerapan SPM dipantau Melewati evaluasi kinerja Area dan Berpotensi Bagi Memperoleh Hukuman Politik administratif jika tidak dilaksanakan.
Soal SPM ini Bisa Jadi masih sedikit diketahui Dari aparat penyelenggara pemerintahan dan Malahan Bisa Jadi Kelompok juga belum tahu. Padahal SPM ini adalah hak mendasar yang harus dipenuhi dan diterima warga.
“Saya belum melihat pemerintah melakukan sosialisasi Di Kelompok atau adanya advokasi Di Kelompok agar melek hak-hak dasar sesuai SPM yang diterimanya sebagai warga,” kata Halilul.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SPM Di Area Belum Maksimal, Rektor IPDN: Perlu Samakan Persepsi!











