loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Dok. SINDOnews
Pakar Hukum
PERTANYAAN sering muncul Di setiap Pelanggar atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang diubah Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Hal ini disebabkan Di surat dakwaan penuntut lazim digunakan Syarat Pasal 55 KUHP.
Sedangkan diketahui Hingga Di Syarat Pasal 55 KUHP dicantumkan; siapa yang melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan tindak pidana, siapa yang Menyediakan pembantuan Di tindak pidana; dan siapa yang turut serta melakuikan tindak pidana. Keempat subjek pelaku tindak pidana tersebut lazim dicantumkan Hingga Di surat dakwaan penuntut umum (jaksa) walaupun sering terdapat susunan kalimat yang tidak jelas dan tidak pasti sesungguhnya apa peranan setiap orang Hingga Di tindak pidana yang didakwakan Di penuntut.
Hingga Di Undang-Undang Tipikor telah ditentukan subjek tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yaitu, Untuk setiap orang, perorangan atau orang lain atau korporasi; dan setiap pemangku jabatan sebagai aparatur sipil Bangsa (ASN) atau setiap penyelenggara nagara; Pasal 2 ditujukan Pada setiap orang selain penyelenggara Bangsa dan Pasal 3 ditujukan Pada setiap penyelenggara Bangsa.
Adressat Syarat Pasal 2 adalah setiap orang, orang perorangan atau orang lain atau korporasi sedangkan Pasal 3 adalah setiap pemangku jabatan penyelenggara Bangsa. (Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 menetapkan penyelenggara Bangsa termasuk Pemimpin Negara sampai Ke jabatan sebagai pimpinan proyek (Pimpro).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan