Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutihan denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai Area Jakarta resmi digelar mulai hari ini 10 November sampai Didalam 31 Desember 2025. Simak syaratnya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan Kelompok dapat mengikuti Inisiatif ini Didalam mudah tanpa syarat berbelit. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan Di wajib Pajak Lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian juga dilakukan langsung Lewat sistem informasi manajemen Pajak Lainnya Area, Supaya Kelompok cukup membayar pokok Pajak Lainnya sesuai Syarat tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Hukuman Politik administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Pajak Lainnya terutang. Dari Sebab Itu cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana Di keterangan tertulis, dikutip Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya Hukuman Politik keterlambatan pembayaran Pajak Lainnya atau denda, maupun pengenaan BBNKB, sudah otomatis terhapus Dari sistem Pada periode berlangsung.
Lusiana melanjutkan para penunggak Pajak Lainnya yangingin memanfaatkan Inisiatif itu dianjurkan Sebagai menggunakan sistem pembayaran online agar lebih fleksibel tanpa perlu Di Samsat.
Ia mengatakan pembayaran Pajak Lainnya kini dapat dilakukan Lewat Inisiatif Signal. Sistem ini membuat Kelompok tidak perlu repot datang Di kantor Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya.
“Kami ingin Kelompok merasa terbantu. Pajak Lainnya Area yang dibayarkan Akansegera kembali Sebagai pembangunan dan Keadaan warga Jakarta,” ucap Lusiana.
Cara cek dan bayar Pajak Lainnya via Telepon Genggam Lewat Inisiatif Signal
Inisiatif Signal adalah Inisiatif resmi Di Korlantas Polri bekerja sama Didalam Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara yang memudahkan Pemakai Sebagai mengurus STNK tahunan dan membayar Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB + SWDKLLJ) secara online.
Berikut langkah yang bisa kamu ikuti Sebagai mengecek Pajak Lainnya Kendaraan Pribadi atau kendaraan Di Inisiatif Signal:
1. Buka Inisiatif Signal yang telah diunduh Di App Store atau Google Play Store
2. Pilih ‘Daftar Di sini’
3. Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
5. Centang ‘Saya telah menyetujui Syarat dan Aturan Kepribadian SIGNAL’
6. Pilih ‘Lanjut’
7. Pilih ‘Verifikasi sekarang’
8. Perhatikan Syarat foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
9. Foto KTP Anda
10. Pilih ‘Gunakan foto ini’
11. Perhatikan Syarat foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
12. Foto diri Anda
13. Pilih ‘Gunakan foto ini’
14. Pilih ‘Lanjut’
15. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
16. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali Di beranda’.
Cara daftar kendaraan
Jika sudah Memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan Di Signal:
1. Buka Inisiatif Signal Di hp
2. Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
3. Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
4. Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’
Cara bayar Pajak Lainnya kendaraan
Sebagai lanjut membayar Pajak Lainnya kendaraan Di Inisiatif Signal, berikut caranya:
1. Buka Inisiatif Signal Di hp
2. Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ Sesudah mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
6. Lakukan pembayaran Di Inisiatif bank, lalu pilih ‘Selesai’
Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi Di Inisiatif Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.
Nantinya Akansegera muncul dokumen e-TBPKP Di Inisiatif yang dapat diunduh. Begitu pula Didalam dokumen e-Pengesahan. Berikutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Jakarta











