Jakarta, CNN Indonesia —
Kios SIM Korlantas Polri, yang memungkinkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dicetak secara mandiri, Di ini dikhususkan Sebagai pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang memakai Gadget Lunak Sinar Hingga Digital Korlantas.
“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan Sebagai Memberi alternatif cetak SIM secara mandiri kepada Kelompok, khusus Sebagai perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan Gadget Lunak Sinar Hingga Digital Korlantas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, dikutip situs Korlantas Polri, Sabtu (26/9).
Kios SIM yang diluncurkan Jumat (25/9) adalah satu Didalam empat Pembaharuan digital yang diluncurkan Korlantas, bersama Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan Gadget Lunak Siap Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara pakai
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya mendaftar, Kelompok memperoleh QR code yang digunakan Ke mesin Kios SIM. Pemohon Setelahnya Itu memverifikasi data, dan bila sudah sesuai cukup menekan tombol cetak Agar SIM tercetak otomatis.
“Didalam Sebab Itu Kelompok tinggal datang Hingga anjungan. Setelahnya mendaftar, Akansegera diberikan sebuah QR code, tinggal Hingga-tap, nanti Kelompok Akansegera memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print Didalam sendirinya,” jelas Wibowo.
Pemohon yang datang langsung Hingga Satpas juga bisa mendaftar dan Menyambut QR code, lalu memverifikasi data Sebelumnya SIM dicetak. Keterangan Korlantas sendiri menyebut layanan ini khusus Untuk Pemakai Sinar.
Belum Hingga semua lokasi
Kios SIM Di ini belum tersedia Hingga seluruh lokasi, dan Korlantas belum merinci lokasi yang sudah beroperasi. Penempatan anjungan Akansegera diperluas secara bertahap.
Hingga Di, anjungan direncanakan ada Hingga seluruh Daerah Jabodetabek, termasuk beberapa mal pelayanan publik.
“Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa Memberi pelayanan kepada Kelompok dan Mengurangi antrean yang ada Hingga Satpas-Satpas induk.” ucap Wibowo.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Cara Pakai Kios Surat Izin Mengemudi, Bisa Cetak Sendiri











