Jakarta –
Pelaksanaan ibadah Haji tahun 2025 Lebih Di. Sebelumnya melaksanakan rukun Islam kelima ini, ada beberapa syarat istitha’ah Kesejajaran yang harus dipenuhi Kandidat jemaah haji Indonesia Sebelumnya melunasi biaya perjalanan.
“Di pelaksanaan ibadah haji, diperlukan Situasi fisik dan mental yang prima. Untuk mereka yang telah Memperoleh nomor porsi dan terpanggil Sebagai berhaji, Tetapi Memperoleh Situasi Kesejajaran yang berat atau kronis, seperti Gangguan menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan Sebagai menunda atau membadalkan hajinya,” ujar Kepala Pusat Kesejajaran Haji Kementerian Kesejajaran RI, Liliek Marhaendro Susilo Di keterangannya dikutip Didalam laman Sehat Negeriku, Selasa (15/4/2025).
Terdapat tiga aspek penting Di istitha’ah Kesejajaran, sebagaimana tertuang Di Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesejajaran Haji. Proses pemenuhan syarat istitha’ah Kesejajaran dilakukan Lewat pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan Karya harian.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan Syarat dan standar Kesejajaran Untuk para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya Di Musim Haji 1446 H. Para jemaah diwajibkan bebas Didalam Situasi medis yang secara signifikan Memangkas kemampuan fisik mereka.
Beberapa Situasi Kesejajaran yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria Ditengah lain:
- Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
- Gangguan jantung Didalam Tanda-Tanda Di istirahat atau Karya ringan.
- Gangguan paru kronis Didalam kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
- Sirosis hati Didalam tanda gagal fungsi.
Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan Penyandang Disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif. - Demensia Di lansia.
- Kehamilan.
- Gangguan menular aktif.
- Kanker yang Di Di kemoterapi.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Syarat Istitha’ah Kesejajaran Terbaru yang Harus Dipenuhi Kandidat Jemaah Haji