loading…
Badan Pengawas Pencoblosan Suara tak mau menilai salah atau benarnya putusan DKPP yang mencopot Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Lantaran terbukti melakukan tindakan asusila Pada PPLN Den Haag, Belanda. Foto/SINDOnews
“Yang Berhubungan Bersama putusan DKPP, Badan Pengawas Pencoblosan Suara ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan Dari DKPP. Tetapi Badan Pengawas Pencoblosan Suara hanya bisa menghormati putusan Dari yang dikeluarkan DKPP,” ujar Anggota Badan Pengawas Pencoblosan Suara Puadi, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Puadi menyebut kewenangan dan tugas Badan Pengawas Pencoblosan Suara ialah mengawasi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sebab itu, pihaknya Akansegera menjalankan perintah DKPP Bagi mengawasi pelaksanaan putusannya.
“Badan Pengawas Pencoblosan Suara tentunya diberi tugas dan kewenangan Bagi mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP termasuk putusan Badan Pengawas Pencoblosan Suara itu sendiri, Sesudah Itu putusan MK, termasuk putusan-putusan para hakim,” jelasnya.
“Dari Sebab Itu ini Sesudah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Badan Pengawas Pencoblosan Suara tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut Bagi memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten,” sambungnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Bagi memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Bersama jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP Untuk sidang putusan Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama Pengadu.
“Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Ke ruang Diskusi Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Ri RI Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. Badan Pengawas Pencoblosan Suara diperintah mengawasi putusan tersebut.
“Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pencoblosan Suara) Bagi mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy’ari, Badan Pengawas Pencoblosan Suara: Tugas Kami Mengawasi