loading…
Sekjen DPP PPP terpilih lewat Muktamar X Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menegaskan Muktamar X tidak bisa menghasilkan dua keputusan. Pengurus Muktamar X telah menyerahkan hasil Hingga Mahkamah Partai. Foto: Muhammad Refi Sandi
“Kami pengurus Di Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai Untuk Memberi surat pengantar pengesahan hasil Muktamar,” ujar Gus Yasin Di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Mardiono Vs Agus Suparmanto Saling Klaim, PPP Perlu Gelar Muktamar Ulang
Mahkamah Partai PPP telah Menerbitkan surat dan tidak ada perselisihan Di internal partai berlambang Kakbah.
“Putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, Diskusi-Diskusi paripurna dilaksanakan, ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan nggak Bisa Jadi itu ada 2 hasil Di 1 Muktamar. Karena Itu inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai Sebab tidak ada perselisihan Di internal,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Bisa Jadi Hasilkan 2 Keputusan