Jakarta –
Taman nasional Mengintroduksi tarif Mutakhir tiket masuk dan beragam Kegiatan Hingga kawasan mereka, termasuk menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone, hingga Rp 2 juta. Pelaku usaha menjerit.
Pemberlakuan tarif tersebut merujuk Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Bangsa Bukan Ppn (PNBP).
Banyak konten video Hingga media sosial yang Memberi pendapat tentang Aturan itu. Hingga media sosial TikTok misalnya akun @m**d*nn*** yang membagikan konten videonya Yang Terkait Didalam kawasan Gunung Bromo Didalam caption bertuliskan ‘bagaimana pendapat kalian tentang peraturan regulasi drone yang harus bayar 2juta’.
Kolom komentar video tersebut pun ramai dibanjiri hingga lebih Didalam 500 komentar.
“Niat pengen Hingga Bromo lagi bawa drone, lihat regulasi Karena Itu nggak minat lagi,” tulis salah satu komentar.
“Lebih terkenal destinasi wisatanya, Lebih ramai destinasinya, Lebih banyak aturan ita itu. Tapi baguslah biar sepi aja nggak apa-apa biar asri tuh Bromo,” bunyi komentar lainnya.
Video yang diunggah Didalam akun @m**d*nn***, Menunjukkan pemandangan yang menakjubkan menggunakan drone Hingga kawasan yang terkenal Didalam lautan pasirnya itu. Di video tersebut juga sang kreator menuliskan ‘Jaman Hingga mana Sebelumnya pp regulasi ijin terbang drone bayar 2 juta’.
Menyoal regulasi tersebut, detikTravel menanyakan pendapat kepada penerbang drone atau pilot drone bernama Firza. Menurut lelaki yang berprofesi sebagai video editor itu mengatakan regulasi tersebut bisa Karena Itu disalahgunakan ketika Hingga tempat.
“Kalau Rp 200 hingga Rp 500 ribu masih masuk akallah, cuma uang itu benar masuk Hingga tempat wisata atau nggak, kan nggak tahu juga. Sedangkan Hingga lapangan sering terjadinya kan (kan) masuk Hingga saku pribadi,” kata Firza Di dihubungi detikTravel, Senin (4/11/2024).
“Nah pertama lahan Untuk disalahgunakannya makin besar nantinya. Kedua Didalam biaya yang bisa mencapai Rp 2 juta itu nggak masuk akal, biaya pilot dronenya aja kebanyakan Hingga bawah Rp 2 juta,” dia menjelaskan.
Melansir detikJatim, Pembina Federasi Drone Indonesia, Arya Dega, tidak habis pikir atas keluarnya regulasi tarif Mutakhir itu Hingga kawasan taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan suaka margasatwa hingga Rp 2 juta.
“Peraturan Mutakhir penerbangan drone sebesar Rp 2 juta Akansegera Memberi dampak Untuk pelaku usaha persewaan drone,” kata dia.
Didalam adanya regulasi itu, para pelaku usaha persewaan drone tentu Akansegera melakukan penyesuaian tarif juga harga jasa dokumentasi. Lalu pengaruh regulasi tersebut dampaknya bisa merambat Hingga penggunaan jasa drone Didalam para wisatawan.
“Tentu Akansegera menyesuaikan dan biaya yang dikeluarkan Akansegera Lebih besar. Apabila menggunakan jasa drone Untuk dokumentasi,” ujar Arya.
Sebelumnya, menerbangkan drone Untuk Membahas video dan foto Hingga Bromo dikenai biaya Rp 300. Adapun, merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Bangsa Bukan Ppn Yang Berlaku Di Kementerian Kehutanan disebutkan bahwa keperluan pengambilan gambar Untuk paket video komersial dikenakan tarif Rp 10 juta, paket handycam Rp 1 juta, dan paket foto Rp 250.000.
Untuk perjalanannya, muncul drone Untuk merekam, baik video atau pun foto. Kendati belum muncul PP Mutakhir, penggunaan drone Didalam pengunjung Hingga kawasan taman nasional bukan sekali dua kali bermasalah. Taman nasional tidak seragam memberlakukan tarif drone, ada yang mematok Rp 300 ribu ada pula yang meminta pembayaran Rp 1 juta.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Taman Nasional Pasang Tarif Rp 2 Juta Untuk Drone, Traveler: Tidak Masuk Akal