Bisnis  

Tambang Nikel Di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

loading…

Karya penambangan nikel Di Area Raja Ampat melanggar Syarat perundang-undangan yang berlaku. FOTO/Ist

JAKARTA – Pembantu Ri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Berkata Karya penambangan nikel Di Area Raja Ampat melanggar Syarat perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Hanif Di konferensi pers Di Jakarta, Minggu (8/6).

Hanif menjelaskan, lokasi penambangan nikel berada Di pulau-pulau kecil yang kaya Akansegera keanekaragaman hayati dan wajib dilindungi. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pertambangan Di pulau kecil tidak diperbolehkan.

“Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang Di pulau kecil, ini mandatnya Undang-undang, bukan mandat Lingkungan Hidup saja. Karena Itu, ini yang harus kita lakukan bersama,” ujar Hanif.

Baca Juga: Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah Di Area Tambang Nikel Raja Ampat

Larangan ini tercantum Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Area Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan Bagi konservasi, Belajar, Eksperimen, budidaya laut, Perjalanan Di Luarnegeri, usaha perikanan berkelanjutan, Pertanian organik, peternakan, serta Lini Pertahanan dan Perlindungan Bangsa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tambang Nikel Di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang