Polisi kembali Menahan satu orang yang masuk DPO Perkara Hukum Hukum judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO berinisial A alias M ditangkap Hingga Sleman, DIY. Ilustrasi/Dok SINDOnews
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap Ke Minggu (17/11/2024) Hingga sebuah apartemen Hingga Area Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Lokasi Istimewa Yogyakarta (DIY).
Untuk tangan A alias M, polisi juga menyita Produk bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset. “Untuk Individu Terduga A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujarnya.
Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum tersebut. “Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami Bagi mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik Untuk sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya Bersama menerapkan pidana perjudian, serta TPPU Bagi menyita aset para Individu Terduga dan mengembalikannya kepada Negeri,” jelasnya.
Bersama adanya penangkapan satu orang buron Hingga Perkara Hukum Hukum mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah Menahan 23 orang pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tangkap Buron Perkara Hukum Hukum Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar