loading…
Mantan anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara Agustiani Tio mengungkapkan bahwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan pernah meminta uang Rp40 juta kepada dirinya. Foto/Nur Khabibi
Hal itu disampaikan Tio Pada menjadi saksi Di sidang Perkara Pidana Hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Wakil Rakyat dan perintangan penyidikan Bersama terdakwa Hasto Kristiyanto Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Di KPK menanyakan Tio perihal apakah ada permintaan uang Di Wahyu.
Tio pun mengiyakan pertanyaan tersebut. “Kapan kejadiannya?” tanya JPU.
“Saya juga lupa tanggalnya, kalau saya tidak salah, Di Pada Sebelumnya saya dijemput (terjaring OTT), pagi, 8 Januari ya,” jawab Tio.
JPU KPK Lalu mendalami maksud Di permintaan uang yang disampaikan Wahyu tersebut. Tio menyebutkan, permintaan uang itu Bagi mengganti biaya karaoke.
“Bagaimana penyampaiannya itu?” tanya JPU.
“Persisnya saya agak lupa, tapi poinnya dia menceritakan semalam dia karaokean Bersama saudara Donny Bersama saudara Saeful terus dia yang bayar habisnya sampai 40 (juta) Lalu ‘mbak aku minta diganti dong’, gtu,” jawab Tio.
Kendati begitu, Tio mengaku tidak pernah menuruti permintaan tersebut meski Wahyu sudah mengirimkan nomor rekeningnya. “Lalu saudara ambilkan Di uang itu?” tanya JPU.
“Nggak, nggak terkirim apa-apa,” jawab Tio.
“Tidak terkirim, tapi sempat Wahyu mengirim kan nomor rekening kepada saudara?” lanjut JPU.
“Betul, kalau itu ya sempat,” timpal Tio.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap! Wahyu Setiawan Sempat Minta Rp40 Juta Di Agustiani Tio Bagi Ganti Uang Karaoke