Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews
Indonesia tahun ini Menyambut 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Di Di Itu, Pemimpin Negara Joko Widodo Pada berkunjung Hingga Arab Saudi Di Oktober 2023 Menyambut tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Lantaran Mutakhir kali pertama Indonesia Menyambut kuota tambahan sebanyak itu.
Pasal 9 Undang-Undang No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama. Kuota tambahan itu Berikutnya dialokasikan 10.000 Untuk jemaah haji reguler dan 10.000 Untuk jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Pada pembahasan awal Bersama Panitia Kerja Wakil Rakyat, jumlahnya masih 221.000. Di Ditengah jalan ada informasi hasil kunjungan Pemimpin Negara, Indonesia Menyambut special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Di Coffee Morning Sukses Haji 2024 Di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hilman mengaku, Sebelum Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Membahas Bersama Arab Saudi Yang Berhubungan Bersama kepadatan Di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Di 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Hingga hotel, Untuk Mengurangi kepadatan Di Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Di rombongan, tidak menginap Di tenda Mina, tapi kembali Hingga hotel Di Makkah, khususnya yang Didekat Bersama jamarat.
Di perkembangan Berikutnya, tambahan kuota 20.000 Menyambut approval (persetujuan) Di Kementerian Haji dan Umrah Saudi Di 8 Januari 2024, Bersama alokasi 10.000 Untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Di MoU yang ditandatangani Bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama RI dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Lalu menjadi landasan Kemenag Di menyiapkan layanan.
Menyambut kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Untuk berpikir keras, mulai Di skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Menyambut tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya Itu, Kemenag pernah Menyambut tambahan kuota 10.000 Di 2019, dan 8.000 Di musim haji 2023. “Lalu tahun ini Menyambut tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.
Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Menerbitkan Aturan Mutakhir tentang pembagian zona (zonasi) Di Area Mina. Aturan yang terbit Di Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Di lima zona. Dua zona Di Didekat kawasan Jamarat (zona yang Pada ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Di Area Setelahnya terowongan Mu’aishim, Di zona lima Di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebih Didekat Bersama jamarat (tempat lontar jumrah), Lebih mahal biayanya.
“Setelahnya dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Perjanjian penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Di Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!