Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak Wakil Rakyat dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan RUU TNI Sebab tak genting dilakukan Pada ini. FOTO/DOK.SINDOnews
Gufron menilai berdasarkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang diterima, RUU TNI membahayakan Sistem Pemerintahan Indonesia.
“Berdasarkan dokumen DIM versi pemerintah yang beredar tersebut terdapat sejumlah masalah yang jauh lebih parah Untuk naskah RUU TNI versi Baleg yang membahayakan Hakasasi Manusia serta merusak tata kelola Negeri Sistem Pemerintahan,” kata Gufron Untuk keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan naskah DIM yang diterima, Gufron berkata, terdapat beberapa usulan perubahan Perundang-Undangan TNI yang membahayakan kehidupan Sistem Pemerintahan. Salah satunya Yang Berhubungan Bersama usulan perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Konflik Bersenjata (OMSP).
“Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik Untuk memperluas keterlibatan peran militer Di luar sektor Lini Di Negeri. Hal ini dapat dilihat Untuk penambahan 19 jenis OMSP Untuk yang Sebelumnya berjumlah 14 jenis yang dapat dilakukan Bersama TNI,” tuturnya.
“Adanya perluasan dan penambahan cakupan OMSP Akansegera Mendorong keterlibatan TNI yang Lebih luas Di ranah sipil dan Perlindungan negeri, termasuk Untuk mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah,” kata Gufron.
Setelahnya Itu Yang Berhubungan Bersama usulan perluasan peran menjadi aparat penegak hukum. Untuk naskah DIM Pasal 8 disebutkan bahwa angkatan darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga Perlindungan Di Daerah darat sesuai Bersama Syarat hukum nasional dan hukum internasional.
Menurutnya, Syarat itu keliru dan betentangan Bersama amanat Pasal 30 (2) dan (3) sebagai alat Lini Di Negeri dan TAP Lembaga Tertinggi Negara VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Bila revisi Perundang-Undangan TNI disahkan, menurut Gufron, sudah pasti Akansegera terjadi silang sengkarut dan overlapping tugas dan peran TNI Bersama Polri.
“Penting Untuk diingat TNI tidak dimaksudkan sebagai aparat penegak hukum Akansegera tetapi TNI dibiayai, dipersenjatai, dipenuhi kebutuhan alutsista canggihnya semata dipersiapkan sebagai alat Lini Di Negeri yang profesional dan bukan sebagai penegak hukum,” kata Gufron.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Urgen dan Bahayakan Sistem Pemerintahan