Jakarta –
Traveler Menyoroti harga tiket pesawat yang meroket tinggi dan tak kunjung turun. Kemenhub mengatakan penyebabnya adalah biaya operasional yang tinggi.
Dikutip Di detikfinance, Sabtu (20/7/2024) Pada ini Kementerian Perbuatan melakukan evaluasi dan kajian Pada aspek pembentukan tiket pesawat. Mulai Di komponen harga hingga penataan rute.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati langkah ini dilakukan Sesudah ada koordinasi Ke Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
“Pada ini sesuai hasil rakor, kami Di melakukan evaluasi dan kajian Pada berbagai aspek Yang Terkait Di aviasi termasuk komponen harga tiket, penataan rute, dan lain-lain,” beber Adita.
Adita mengatakan soal tarif penerbangan harus dibahas lintas sektoral Antara kementerian dan lembaga Yang Terkait Di, Lantaran komponen harga meliputi berbagai aspek Hingga luar ranah Kementerian Perhubungan.
“Yang paling penting, satgas dan koordinasi yang dilakukan dapat menghasilkan langkah solutif dan win win Sebagai semua pihak termasuk operator dan Komunitas User,” ujar Adita.
Jawaban pihak maskapai
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Sebelumnya mengatakan sebetulnya Usaha penerbangan Lagi lesu dan merugi. Tarif yang diatur pemerintah dinilai terlalu rendah, Sambil Itu biaya Sebagai terbang terus Menimbulkan Kekhawatiran. Hal ini terjadi Hingga Di meroketnya tiket pesawat yang harus dibayarkan Komunitas.
Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA mengatakan Pada ini pengusaha maskapai dibayangi kerugian Lantaran biaya terbang yang tinggi Tetapi tarif ditahan tidak naik Sebelum 2019.
Sebagai penerbangan ekonomi pemerintah memang mengatur tarif batas atas dan bawah Untuk maskapai, aturan ini mengatur penentuan harga tiket pesawat Untuk Komunitas. Terakhir tarif batas disesuaikan Ke 2019 silam, atau Disekitar 5 tahun lalu.
“Pada ini biaya-biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan Di pemerintah Sebelum tahun 2019. Dampaknya maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan Sebagai sekedar dapat hidup dan tidak dapat Membuat usahanya,” ujar Denon Untuk keterangannya.
Denon memaparkan beberapa biaya-biaya tinggi yang menekan maskapai. Mulai Di yang berasal Di operasional maupun non operasional penerbangan. Biaya tinggi Di operasional penerbangan misalnya adalah harga avtur yang nilainya Pada ini lebih tinggi dibanding Bangsa tetangga.
Lalu adanya antrean pesawat Hingga darat Sebagai terbang dan Hingga udara Sebagai mendarat, Lebih lama pesawat menunggu maka potensi bahan bakar yang boros terbuang pun makin besar. Belum lagi ada biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan dan lain-lain.
Sedangkan biaya tinggi Di non operasional penerbangan misalnya adalah adanya berbagai Pajak Lainnya dan bea masuk yang diterapkan secara berganda. Denon menjelaskan hanya Hingga Indonesia ada Pajak Lainnya Sebagai avtur, Pajak Lainnya dan bea masuk Sebagai pesawat dan suku cadangnya.
Sebagai sparepart saja sudah dikenai bea masuk harus ditambah lagi Sebagai dibayarkan PPN dan PPNBM-nya. PPN juga berlaku Sebagai setiap tiket pesawat.
“Karenanya terjadi Pajak Lainnya ganda. Padahal Hingga Bangsa lain Pajak Lainnya dan bea tersebut tidak ada,” lanjut Denon.
Denon juga menyoroti adanya biaya layanan kebandarudaraan Untuk penumpang (Passenger Service Charge/ PSC) yang dimasukkan Untuk komponen harga tiket. Hal ini membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi. Tetapi Pada ini hanya maskapai yang disalahkan Lantaran naiknya tiket pesawat. Padahal, PSC yang menetapkan dan memungutnya adalah pengelola bandara.
Menko Marves Luhut ikut Menyediakan Tanggapan
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Asing Luhut Binsar Pandjaitan mendengar keluhan soal tiket pesawat. Jurus Mutakhir Sebagai turunkan harga sudah ada.
“Kami menyiapkan beberapa langkah Sebagai efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata Luhut dikutip Di Instagramnya, Kamis (12/7/2024).
Luhut menerangkan, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Menurutnya, perlu strategi Sebagai Mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
“Samping Itu, kami juga berencana Sebagai mengakselerasi Keputusan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas Produk Perdagangan Masuk Negeri tertentu, Sebagai kebutuhan penerbangan dimana porsi Penanganan berada Hingga 16 persen porsi keseluruhan Sesudah avtur,” ujar Luhut.
Lanjutnya, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi Ke Ke pengenaan PPN hingga iuran Jasa Raharja. Maka Itu, dia bilang, perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.
Luhut menambahkan, peran pendapatan kargo Ke maskapai kerap kali luput Di perhatian. Menurutnya, pendapatan kargo bisa menjadi pertimbangan Untuk hal menentukan tarif batas atas. Sejalan Di itu, pihaknya juga mengkaji insentif Pajak Lainnya Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Sebagai beberapa destinasi prioritas.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tiket Pesawat Mahal, Ini Komentar Kemenhub, Maskapai dan Luhut