loading…
Pembantu Pemimpin Negara Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menjelaskan, arahan Pemimpin Negara Di Inpres Nomor 11 Tahun 2026 Menyediakan mandat yang sangat jelas kepada semua jajaran pemerintah Sebagai tidak Menyediakan ruang toleransi Di Aksi Massa pembakaran lahan. Foto/Istimewa
Pembantu Pemimpin Negara Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menjelaskan, arahan Pemimpin Negara Prabowo Subianto Di Inpres Nomor 11 Tahun 2026 Menyediakan mandat yang sangat jelas kepada semua jajaran pemerintah Sebagai tidak Menyediakan ruang toleransi Di Aksi Massa pembakaran lahan. Di Di ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu Untuk melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan Kelompok Didalam dampak buruk asap karhutla.
Dia mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan Di 50 badan usaha yang tersebar Di 8 provinsi Didalam total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Pulau Kalimantan menjadi Daerah Didalam luasan terbakar terbesar yang ditindak, yakni mencakup 36 badan usaha Didalam total area 23.634,72 hektare.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026, Larang Bakar Hutan Sebagai Buka Lahan
Di kawasan ini, penindakan terbesar berada Di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Di sebanyak 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak 2 badan usaha seluas 308,07 hektare.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Lanjuti Inpres Karhutla, KLH Segel 50 Badan Usaha Di 8 Provinsi











