loading…
Beredar Topik Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan tata kelola Energi Di PT Pertamina, M Riza Chalid Memperoleh 2 paspor. Foto/SindoNews
“Nah itu saya tidak tahu, yang bersangkutan Memperoleh atau tidak. Sampai Pada ini kami belum Memperoleh informasi pasti apakah yang bersangkutan Memperoleh dua paspor atau tidaknya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).
Pastinya, Riza Chalid tetap berstatus sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan Energi Di PT Pertamina. Kejagung juga melakukan upaya agar Riza Chalid bisa kembali Hingga Indonesia, Hingga antaranya penyidik mengajukan permohonan pencabutan paspor dan red notice Hingga Interpol.
Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Dia menambahkan, penyidik juga berkoordinasi Bersama Bangsa-Bangsa tetangga Sebagai mencari keberadaan Riza Chalid agar bisa dihadirkan Hingga Indonesia. Tidak hanya Sebagai Dugaan Pelaku Riza Chalid saja, tapi juga Sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan chromebook, Jurist Tan yang hingga kini masih berada Hingga luar negeri.
“Penyidik juga berkoordinasi Bersama pihak-pihak Yang Berhubungan Bersama, termasuk Bersama Bangsa-Bangsa tetangga Di rangka Melakukanupaya Menampilkan yang bersangkutan,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Topik Riza Chalid Punya 2 Paspor, Begini Tanggapan Kejagung