loading…
Pelaku usaha Hingga Tanah Air mengaku khawatir Di Keputusan Kepala Negara Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif Pembelian Barang Di Luar Negeri sebesar 32% Sebagai produk Indonesia. Foto/Dok
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Shinta Kamdani mengatakan, Keputusan proteksionisme AS menimbulkan kekhawatiran Hingga kalangan dunia usaha dan Komunitas luas, Lantaran Berpeluang membawa dampak buruk Di stabilitas arus Perdagangan Global.
“Sebelum wacana Keputusan tarif reciprocal AS beredar, dunia usaha Menyimak Di seksama dinamika Keputusan dagang Amerika Serikat,” ujar Shinta Di dihubungi MNC Portal, Kamis (3/4/2025).
Menurutnya, penerapan tarif tinggi Amerika Serikat merupakan tantangan Internasional yang tidak hanya berdampak Ke Indonesia, Tetapi juga Untuk banyak Negeri yang Memperoleh surplus perdagangan Di AS.
Menyikapi Keputusan tarif timbal balik atau reciprocal tariff Di pemerintah Amerika Serikat, Shinta memandang bahwa Permasalahan itu perlu ditangani secara terkoordinasi dan kolektif Di semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.
Di ini, Apindo terus berkoordinasi Di pemerintah Indonesia, baik Hingga Di negeri maupun Lewat perwakilan Hingga AS. Di Itu menjalin komunikasi Di pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah AS Sebagai merumuskan langkah-langkah strategis Untuk eksportir Indonesia yang terdampak.
Menurut penjelasan Fact Sheet Hingga website whitehouse.gov, yang merupakan situs resmi pemerintah AS, Indonesia tetap mempertahankan persyaratan kandungan lokal Hingga berbagai sektor, serta sistem perizinan Pembelian Barang Di Luar Negeri yang kompleks.
Mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam juga diwajibkan Sebagai menempatkan seluruh pendapatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Hingga Di negeri Sebagai transaksi senilai USD250.000 atau lebih.
Berdasarkan analisis Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia (NHKSI), Ezaridho Ibnutama, Di risetnya Ke Kamis (3/4/2025), Di skala Asia Tenggara, tarif ini merupakan yang ketiga tertinggi Sesudah Vietnam (46%) dan Thailand (36%).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Trump Kenakan Tarif Pembelian Barang Di Luar Negeri 32% Sebagai Barang Dagangan RI, Pengusaha Cemas