Jakarta –
Badan Pengawas Perawatan dan Hidangan (BPOM) RI Menerbitkan aturan Yang Terkait Didalam penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) Di kemasan Hidangan dan minuman. Di Eropa, BPA Malahan Berencana dilarang Di akhir 2024.
“Bangsa-Bangsa anggota telah menyetujui proposal Didalam Komisi Untuk melarang Bisphenol A (BPA) Di bahan kontak Hidangan (FCM) (Hidangan dan minuman),” sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).
Bahan BPA dilarang digunakan Di Di Hidangan kaleng, botol air minum, Cangkir plastik, dan baki, Disorot berbahaya Untuk sistem kekebalan tubuh Didalam Otoritas Keselamatan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi Di 18 hingga 36 bulan Untuk mematuhi larangan ini.
Sebelumnya Itu, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar Di Kelompok Didalam presentasi 96% Didalam total galon air minum bermerek yang beredar.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Di 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Di air minum Didalam 0,6 ppm Meresahkan berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Perpindahan Penduduk BPA Di ambang 0,05-0,6 ppm, Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.
Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perawatan dan Hidangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Terkait Didalam pelabelan risiko BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Akan Tetapi, BPOM tidak melakukan perubahan Di ambang batas Perpindahan Penduduk BPA Di Di air minum, dan hanya Menerbitkan regulasi Untuk mengatur label peringatan Di kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.
Beda Didalam EU, BPOM Memberi grace period yang sangat lama Untuk pengusaha AMDK, yakni hingga 4 tahun Sebelum regulasi diberlakukan. Untuk langkah preventif, ESFA Sebelumnya Itu secara ekstrem memperketat syarat aman, Di jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang Disorot aman Untuk manusia adalah 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.
Larangan BPA berlaku Untuk bahan yang bersentuhan langsung Didalam Hidangan dan minuman seperti lapisan Di kaleng logam dan Produk Internasional-Produk Internasional konsumen seperti peralatan dapur, Piring, botol minum plastik, dan dispenser air.
Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi Di Hidangan dan minuman walau Di jumlah kecil yang bisa membahayakan Kesejaganan.
Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA Sebelum tahun 2011 Di botol bayi Didalam jenis plastik keras polikarbonat. Di 2016 Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA Di Alattulis penerimaan termal, dan Di tahun 2018 memberlakukan pembatasan Didalam Detail penggunaan BPA Di botol dan wadah bayi dan anak-anak, Pewarna dan pelapis.
Regulasi label peringatan BPA Di Indonesia Di Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Ketahanan Pangan Olahan. Salah satu nya adalah “Air minum Di kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Di label kemasan, yaitu ‘Di Situasi tertentu,… kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Di kemasan.”
Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi Didalam Departemen Resep-Obatan Klinik, Fakultas Resep-Obatan, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA Di kemasan galon isi ulang tersebut.
“Peraturan ini juga menjadi media yang baik Di Meningkatkan pengetahuan Kelompok Yang Terkait Didalam produk yang digunakan. Kelompok dituntut dapat memilih produk Didalam bijak Untuk kesehatannya sendiri,” ungkap Profesor Junaidi Khotib Di keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan, batas Perpindahan Penduduk BPA Di Di kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih Di level 0,6 PPM. Padahal banyak Bangsa lain sudah bergerak lebih maju, Sebab batas maksimum Perpindahan Penduduk BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM Didalam semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , tentu saja Keputusan BPOM sangat jauh lebih lunak.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Uni Eropa Larang Kandungan BPA Di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024