Badung –
Untuk 24 warga Bangsa Asing (WNA) yang ditangkap gara-gara melebihi batas izin tinggal Di Bali, 8 Di antaranya diduga sengaja menghilangkan paspor. Kenapa?
Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Menahan 24 WNA yang berasal Untuk beberapa Bangsa seperti Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
Untuk 24 orang itu, sebanyak tujuh WN Nigeria dan satu WN Ghana diduga sengaja menghilangkan paspor mereka sendiri. Hal itu mereka lakukan agar keberadaannya tidak bisa diidentifikasi Bersama petugas Mobilitas Penduduk Internasional.
Tujuh WN Nigeria yang diduga sengaja menghilangkan paspor itu diketahui berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34). Sedangkan satu WN asal Ghana berinisial AA (34).
“Mereka masuk (Indonesia) secara legal. Di masuk, mereka melebihi izin tinggal. Di kami operasi, ada yang punya dokumen dan ada yang tidak punya. Tidak punya ini Lagi kami dalami,” kata Kepala Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai, Suhendra, Di konferensi pers Di kantornya, Senin (22/7/2024).
Suhendra menuturkan mereka masuk Indonesia Untuk beberapa pintu internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Di Mei hingga Juni 2024. Mereka masuk Bersama visa kunjungan.
Berdasarkan informasi Untuk warga Bali, delapan orang tersebut ditengarai melakukan praktik perdagangan ilegal secara online. Petugas menemukan laptop dan Gadget yang sama yang dipakai WN China atas Tindak Kejahatan Perdagangan Elektronik.
“Karena Itu rata-rata sudah beberapa bulan overstay. Mereka tinggal berpindah-pindah Di Di Bali. Kami awasi dan kami temukan mereka menjalankan aktivitasnya yang sama Bersama WN China (Tindak Kejahatan Sebelumnya),” jelas Suhendra.
Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai juga tetap mendalami kemungkinan para WNA ini punya jaringan yang belum terendus Di Bali. Petugas juga ingin memastikan tujuan menghilangkan dokumen dan ada kaitannya Bersama kegiatan terlarang atau tidak.
“Itu Lagi kami dalami. Modusnya apa saja. Tetapi, keinginan mereka ingin tinggal lebih lama Di sini Sebagai melakukan Karya yang mereka mau. Setelahnya Di sini diduga sengaja menghilangkan dokumen supaya orang tidak bisa identifikasi kapan mereka masuk. Tetapi kami punya data, kapan mereka masuk Indonesia, apa visa yang mereka gunakan,” tegas Suhendra.
Awal Mula Pengungkapan Tindak Kejahatan
Pengungkapan Tindak Kejahatan ini bermula ketika Bidang Informasi dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Satu Di Di mereka tidak dapat Menunjukkan dokumen perjalanan.
Mobilitas Penduduk Internasional lalu melakukan Pembaruan Di 29 Mei 2024 Di sebuah perumahan Di Area Denpasar Barat. Skuat Inteldakim Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai lalu mengamankan 19 WN Nigeria, satu WN Ghana, dan satu WN Tanzania yang melanggar izin tinggal keimigrasian alias overstay Di operasi itu. Sebanyak tujuh WNA tidak dapat Menunjukkan paspor.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Untuk 24 WNA yang Ditangkap gegara Overstay Di Bali, 8 Sengaja Hilangkan Paspor