Jakarta –
PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berjanji Membahas langkah-langkah konkret sebagai upaya Untuk memulihkan lingkungan Ke Puncak, Bogor, khususnya kawasan Gunung Mas Sesudah Bencana Alam besar Mengamuk Jabodetabek. Termasuk reboisasi.
Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengungkapkan perseroan Berencana mempercepat Inisiatif penghijauan Ke Daerah Gunung Mas. Mereka menargetkan reboisasi 100.000 hektare Untuk satu tahun dan 1 juta hektare Untuk lima tahun.
“Kami Berencana segera melakukan percepatan. Justru, kami sudah meminta kepada manajemenPTPN 1, terutama regional 2, Untuk segera melakukan penghijauan secara besar-besaran,” kata Abdul Untuk Pertemuan dengar pendapat Bersama Komisi VI Lembaga Legis Latif RI, yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, Ke Jakarta, Rabu (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ya, area kebun teh dan hutan milik PTPN terbukti menyalahi tata guna lahan. Area yang seharusnya menjadi resapan air hujan itu disewakan dan dialihfungsikan menjadi bangunan permanen, berupa tempat wisata atau pun penginapan. Sudah begitu, luas lahan yang dialihfungsikan jauh lebih luas ketimbang izin yang didapatkan.
Abdul memaparkan setidaknya ada empat permasalahan utama yang menjadi penyebab Bencana Alam. Yang pertama, okupasi lahan PTPN Ke Gunung Mas yang telah menyebabkan terlampauinya batas maksimal koefisien Daerah terbangun (KWT); pembangunan Ke Puncak sebagai Daerah resapan air hanya boleh 30 persen Bersama luas lahan yang ditetapkan.
So, Bersama total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN Ke kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, Di 500 hektare atau 30,69 persen telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri Bersama lahan yang ditanami sayuran dan okupasi Untuk bangunan vila.
Lalu, perizinan yang dilakukan mitra secara parsial juga menjadi masalah krusial Sebab belum terintegrasi Bersama kawasan Gunung Mas secara menyeluruh. PTPN berjanji lebih aktif mengawasi dan Memberi arahan serta peringatan kepada mitra Yang Berhubungan Bersama perizinan.
Masalah berikutnya adalah sejumlah mitra tidak mengikuti Syarat area tutupan yang disyaratkan Untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah disetujui Bersama dinas dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Abdul mengatakan Berencana mencabut izin mitra yang melanggar aturan.
Ia menyampaikan PTPN telah menunjuk konsultan independen Untuk melakukan verifikasi dan audit apakah mitra-mitra mitra mereka mematuhi Syarat lingkungan Untuk menjalankan Usaha. Tempat-tempat usaha milik mitra yang terbukti melanggar Berencana dibongkar.
“PTPN telah Menerbitkan surat edaran penghentian kegiatan Sambil Itu, sambil menunggu verifikasi Bersama konsultan,” ujar dia.
Abdul mengakui adanya kelalaian Untuk pengawasan dan memohon Dukungan Komisi VI Untuk melakukan penertiban dan Terapi lingkungan Ke kawasan Gunung Mas.
“Bersama Sebab Itu Bersama at all cost kami Berencana memperbaiki lingkungan Ke Di Gunung Mas,” kata dia.
Sebelumnya Itu, Kementerian Koordinator Bidang Kelaparan Global menyegel tempat wisata Ke kawasan Sentul dan Gunung Mas yang diduga melanggar izin tata ruang dan Daerah aliran sungai (DAS) Agar menyebabkan Bencana Alam Ke sejumlah Daerah Ke Jabodetabek awal Maret ini. Lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Usai Ngaku Lalai Kelola Puncak Hingga Sebabkan Bencana Alam, PTPN III Janji Reboisasi