Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Langkah asuransi wajib Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Langkah.” kata Ogi Di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Di ini aturan itu itu tertuang Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Langkah Asuransi Wajib sesuai Di kebutuhan.
Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) Yang Terkait Di kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi Rumah tinggal Pada risiko bencana.
Di persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Langkah Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Syarat Di Detail mengenai penyelenggaraan Langkah Asuransi Wajib tersebut Berencana diatur Di PP Setelahnya Merasakan persetujuan Di Lembaga Legis Latif.” tegasnya.
Ogi menuturkan ,bahwa Di Perundang-Undangan P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Perundang-Undangan P2SK, diikuti Di penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun Sebelum Perundang-Undangan P2SK diundangkan.
“Setelahnya PP diterbitkan, OJK Berencana menyusun peraturan implementasi Pada Langkah Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah