loading…
Waketum II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat nasional dan Pemungutan Suara Rakyat Lokasi mulai 2029. Foto/Binti Mufarida
Di putusannya, MK Berkata bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat yang konstitusional dimulai Di 2029 Bersama memisahkan Pemungutan Suara Rakyat nasional, Sebagai Wakil Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kepala Negara/Wakil Kepala Negara, Bersama Pemungutan Suara Rakyat Lokasi, Sebagai DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala Lokasi.
Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Rakyat Nasional dan Pemungutan Suara Rakyat Lokal Dipisah, Ini Respons Wakil Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perludem
Waketum Perindo Ferry Kurnia menilai putusan tersebut sebagai langkah penting Ke Pemungutan Suara Rakyat yang lebih berkualitas dan berintegritas.
“Saya sampaikan bahwa kami Bersama Partai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan tentunya mari kita sama-sama mengawal proses ini,” ujar Ferry Di Webinar Pemisahan Pemungutan Suara Rakyat Serentak: Implikasinya Untuk Penyelenggara dan Parpol? Di Kamis (3/7/2025) malam.
Ferry juga berharap agar Wakil Rakyat RI dapat merancang Revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat usai putusan MK ini yang benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip Pemungutan Suara Rakyat yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta menjunjung tinggi integritas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemungutan Suara Rakyat Nasional dan Lokasi