Wakil Ketua Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Nihayatul Wafiroh mendesak Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) gerak cepat mencegah potensi lonjakan Perkara Pidana Hukum influenza pasca ditemukannya varian Influenza A (H3N2) subclade K yang belakangan dikenal Di sebutan ‘super flu’.
Ia juga menyoroti laporan Internasional soal dominasi subclade K yang dinilai Memperoleh tingkat penularan tinggi. Dikhawatirkan berdampak Ke beban layanan Kesejajaran.
“Jika Imunisasi yang Pada ini digunakan tidak Memberi perlindungan yang memadai Di subclade K, kami meminta Kemenkes segera melakukan uji ulang, membuka hasilnya secara transparan kepada publik, serta menyusun langkah antisipasi berupa Imunisasi alternatif yang lebih efektif,” kata Nihayatul, yang akrab disapa Ninik, Ke Jakarta, Rabu (31/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninik menekankan setidaknya tiga langkah yang perlu segera dilakukan. Selain evaluasi dan uji ulang efektivitas Imunisasi influenza yang beredar Di varian subclade K, Kemenkes RI disebut perlu merilis data soal surveilans Mikroba influenza Ke Indonesia.
Keterbukaan data disebutnya menjadi Kunci agar publik dan pemangku kepentingan memahami tingkat risiko serta kesiapan Negeri Untuk Berusaha Mengatasi potensi lonjakan Perkara Pidana Hukum.
“Ketiga, perlu percepatan Pembaruan atau pengadaan Imunisasi alternatif yang lebih efektif, apabila terbukti Imunisasi yang ada Memperoleh tingkat perlindungan yang rendah Di varian dominan,” kata Ninik.
Subclade K Dominasi Perkara Pidana Hukum Internasional
Subclade K merupakan varian Terbaru Untuk Mikroba Influenza A (H3N2) yang Untuk beberapa bulan terakhir mendominasi gelombang Perkara Pidana Hukum flu Ke sejumlah Negeri, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Jepang. Meski otoritas Kesejajaran dunia menyebut varian ini tidak secara inheren lebih mematikan, tingkat penularannya yang tinggi menyebabkan lonjakan jumlah Perkara Pidana Hukum dan Meningkatkan tekanan Ke fasilitas pelayanan Kesejajaran.
Data terbaru Untuk Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Menunjukkan ‘super flu’ jelas berperan besar Ke musim flu tahun ini Ke AS. Tercatat lebih Untuk 81 ribu Perkara Pidana Hukum rawat inap Di 3.100 orang meninggal. Mayoritas Perkara Pidana Hukum Di Penyakit Menyebar influenza A (H3N2) subclade K.
Diberitakan Sebelumnya, anggota Unit Kerja Koordinasi Respirologi Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia (IDAI), Dr dr Nastiti Kaswandani, SpA(K), mengingatkan Kelompok Sebagai mewaspadai potensi peningkatan Perkara Pidana Hukum influenza penyebab Penyakit Menyebar saluran pernapasan akut, termasuk varian H3N2 yang populer disebut “super flu”.
Menurut Nastiti, istilah ‘super flu’ merujuk Ke Kecepatanakses penularan Mikroba tersebut, terutama Ke Daerah atau Negeri Di suhu dingin. Penularan dapat terjadi Lewat droplet Untuk batuk atau bersin, maupun kontak langsung Di cairan pernapasan orang yang terinfeksi.
“Gejalanya bisa bervariasi, mulai Untuk ringan hingga berat, Agar kewaspadaan dan upaya Pra-Penanganan tetap menjadi Kunci,” ujarnya.
Halaman 2 Untuk 2
(naf/naf)
Update Superflu Ke Indonesia
18 Konten
Belakangan ini, istilah “Super Flu” mendadak ramai Ke dunia medis. Hal ini dipicu Di kemunculan varian terbaru Untuk influenza A (H3N2) atau disebut Subclade K. Varian ini sudah merebak Ke sejumlah Negeri.
Konten Lanjutnya
Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wakil Ketua Komisi IX Lembaga Legis Latif Minta Kemenkes Gerak Cepat Atasi ‘Super Flu’











