Sidang Paripurna Wakil Rakyat Hingga-21 masa persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui penerimaan hibah Alat Peralatan Lini Di dan Keselamatan (Alpalhankam) Untuk dan Hingga luar negeri. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin Dari Wakil Ketua Wakil Rakyat yang bertindak sebagai pimpinan Diskusi, Abdul Muhaimin Iskandar. Sebelumnya Memutuskan keputusan, pria yang akrab disapa Cak Imin ini terlebih dahulu mendengarkan laporan Komisi I Wakil Rakyat yang telah Memutuskan keputusan Di tingkat Sebelumnya Itu bersama pemerintah.
“Berikutnya saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan Lini Di dan Keselamatan Untuk dan Hingga luar negeri, dapat disetujui?” tanya Cak Imin yang langsung dijawab setuju Dari anggota Dewan yang hadir Di ruang Diskusi Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya Itu, anggota Komisi I Wakil Rakyat Nurul Arifin menyampaikan laporan komisinya Pada hasil pembahasan persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Untuk dan Hingga luar negeri.
Sesuai Di Syarat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Bangsa yang Berkata pemerintah pusat dapat Memberi hibah/pinjaman kepada atau Merasakan hibah/pinjaman Untuk Pemerintah/lembaga Foreign Di persetujuan Wakil Rakyat.
Sehubungan Di hal tersebut, Diskusi konsultasi Pengganti Bamus Wakil Rakyat Di 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I Wakil Rakyat Sebagai Menyoroti Surat Pembantu Pemimpin Negara Lini Di RI.
1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Untuk dan Hingga luar negeri yaitu;
a. Penerimaan Untuk Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam, Ada Senjata hingga Kapal Konflik Bersenjata