Denpasar –
Seorang warga Negeri (WN) Selandia Terbaru sudah empat bulan ditahan Ke Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar. Dia terkatung-katung menunggu deportasi.
Pria bernama Andrew Joseph McLean (44) itu menuntut kepastian hukum agar segera dideportasi pulang kembali Ke Negeri asalnya.
“Klien kami tidak ditahan Dari polisi, melainkan Dari Perpindahan Penduduk. Tetapi Perpindahan Penduduk tidak bisa memulangkan Lantaran ada penundaan,” ujar kuasa hukum Andre Joseph, Max Widi, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Widi, Andrew Pada ini Untuk Situasi Merasakan gangguan jiwa dan terlunta-lunta tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
Andrew diamankan petugas Perpindahan Penduduk Ke 14 September 2025 Lantaran masalah izin tinggal. Setelahnya diamankan, Andrew direncanakan menjalani deportasi Ke November 2025.
Tetapi langkah deportasi tertunda Setelahnya adanya surat permohonan penundaan Ke kantor Area Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Bali Di Satreskrim Polres Badung Di Nomor B/3862/XI/Res.124./2025/Satreskrim tanggal 25 November 2025.
Untuk surat itu, pihak kepolisian Di melakukan penyelidikan atas dugaan Peristiwa Pidana penganiayaan yang tertuang Untuk Pasal 351 KUHP atas nama korban berinisial NLS, tak lain kekasih Andrew Joseph.
Diketahui, Andrew diadukan kekasihnya tertanggal 11 Agustus 2025 lalu. Tetapi hingga kini, Max Widi menyebut, proses hukum yang diadukan belum ada kejelasannya.
“Hingga hari ini, belum ada laporan polisi, dia juga belum Individu Terduga dan tidak ada BAP. Ini murni masih tahap pengaduan Komunitas alias Dumas dan ini digantung Pada empat bulan,” terangnya.
Widi menyebut Andrew Memiliki riwayat medis serius. Hasil surat keterangan Di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah alias RSUP Sanglah, Andrew terdiagnosis Merasakan gangguan afektif bipolar episode manik Di gelaja psikotik (F31.2) dan masih dirawat Di Detail.
Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar (Bali) Teguh Mentalyadi menjelaskan deportasi Pada Andrew Di menunggu kejelasan Di Polres Badung.
“Ke prinsipnya,Rudenim kan tempat penitipan WNA yang bermasalah dan menunggu pendeportasiannya. Kalau Lebihterus cepat ya Lebihterus baik,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Di Detail, pendeportasian warga Foreign lebih baik bisa segera dilakukan jika sudah pasti. Hal ini berkaitan Di Biaya Negeri. “Penganggaran makan juga kan Dari Sebab Itu meringankan pemerintah,” jelasnya.
“Cuman ini kan masalahnya, dia kan masih ada Peristiwa Pidana hukum. Dari Sebab Itu kita harus menunggu dulu Di Polres (Badung), kejelasannya juga Di Polres,” sambung Teguh.
Dia juga membenarkan Andrew Merasakan gangguan kejiwaan. “Benar, dia bipolar. Masih mengkonsumsi Perawatan. Kadang-kadang kan ekstrem, bisa baik kadang bisa berubah,” imbuh Teguh.
“Lantaran proses hukum, kami tidak bisa ikut campur. Kami menunda pendeportasiannya sampai (Peristiwa Pidana) ini selesai. Semoga segeralah (dideportasi),” pungkas dia.
——
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Selandia Terbaru Terkatung-katung 4 Bulan Ke Bali, Menunggu Deportasi











