Jakarta –
Sebanyak 103 warga Negeri Taiwan yang diciduk Di vila Di Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (26/6/2024), mulai dideportasi secara bertahap. Lima pelaku, CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH diusir Didalam Bali Hingga negaranya.
“Lima WN Taiwan itu dideportasi Didalam Bali Sesudah Sebelumnya sempat ditahan Di satu hari Di Rumah Detensi Perpindahan Penduduk Denpasar,” kata Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Hak Fundamental Bali Pramella Yunidar Pasaribu Di keterangannya, Sabtu (29/6/2024).
Pramella mengatakan, Didalam hasil pemeriksaan Sebelum ditangkap Di vila, mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, menyalahgunakan izin tinggal Didalam melakukan Mengelabui Orang Lain atau scamming Di Jaringan.
“Kami usulkan agar dimasukkan Di daftar penangkalan Supaya mereka tidak dapat lagi memasuki Area Indonesia,” kata Pramella.
Pramella berharap pendeportasian itu dapat menjadi contoh penting Untuk para warga Asing Di Bali agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan tidak Berencana menolerir Pelanggar aturan keimigrasian Didalam siapapun.
Sebelumnya ratusan WN Taiwan itu mendarat secara bertahap Didalam beberapa bandara Di Indonesia dan Di Hingga Bali Sebelum 2023. Berbekal pelbagai macam visa, ratusan WN Taiwan itu kerap berpindah tempat menginap sambil menipu korbannya yang berada Di Malaysia dan sejumlah Negeri lain.
Akan Tetapi, Perpindahan Penduduk tidak dapat menindak mereka Didalam Aturan Pidana Lantaran korbannya bukan Di Indonesia. Perpindahan Penduduk juga belum Menginformasikan scamming jenis apa yang dilakukan ratusan WN Taiwan itu.
Artikel ini telah tayang Di detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Taiwan Pelaku Mengelabui Orang Lain Online Dideportasi Secara Bertahap Didalam Bali