Jakarta –
Pemerintah Yunani Mengeluarkan denda lebih Untuk 350 ribu euro atau setara Rp 6,1 miliar hanya Untuk tempo lima hari kepada bar dan restoran nakal. Bar dan restoran itu Disorot melanggar aturan Melakukan Sofa berjemur Di pantai.
Diberitakan France24, Rabu (10/7/2024) Mutakhir-Mutakhir ini Kementerian Perekonomian Yunani menutup tiga usaha wisata Di pantai. Di tiga pantai itu, sejumlah pengusaha wisata Melakukan Sofa Untuk berjemur beserta payung-payung buat wisatawan.
Usaha wisata itu tidak Memperoleh izin operasional dan tidak Perjanjian tidak jelas. Selain usaha ditutup, pemilik juga wajib membayar denda. Ya, membuka usaha wisata tanpa izin Di pantai merupakan Pelanggar Di Yunani.
Berdasarkan peraturan Mutakhir yang diperkenalkan Ke Maret 2024, payung dan Sofa geladak harus berada minimal empat meter Untuk laut. Di Di Itu, persewaan apapun dilarang Ke pantai yang Memperoleh area pasir kurang Untuk empat meter.
Pemerintah mengatakan mayoritas denda dikenakan Ke Sofa berjemur dan payung yang memakan terlalu banyak ruang Di pantai.
Tindakan itu dilakukan Sesudah penduduk setempat Di pulau tenggara Paros melancarkan Penolakan yang dijuluki ‘gerakan handuk’. Pengunjuk rasa yang merupakan warga lokal menuntut akses bebas dan tidak terbebani Di pantai.
Di Di Itu, pemilik usaha menjadi lebih mengutamakan wisatawan yang rela membayar berapapun Untuk bisa beraktivitas atau pun bersantai Di pantai.
Yunani adalah salah satu Negeri yang muak Bersama lonjakan wisatawan alias overtourism. Tahun lalu, 33 juta orang Melakukan Kunjungan Di Yunani dan angka lima juta lebih banyak dibandingkan tahun 2022.
Pihak berwenang telah Mengusut lebih Untuk 1.000 pengaduan Kelompok Di tempat-tempat wisata seperti pulau Corfu, semenanjung Chalkidiki, dan Attica Untuk upaya melawan overtourism.
Beberapa langkah dilakukan pemerintah Untuk menindak praktik wisata nakal Bersama drone pengintai, citra satelit, dan Gadget Lunak khusus MyCoast yang dapat digunakan Bersama Kelompok Untuk menyampaikan keluhan.
Warga Yunani juga dapat menghubungi kantor pendaftaran tanah Untuk melaporkan pendudukan pantai yang melanggar hukum.
Para pengunjuk rasa mengecam perampasan banyak pantai Bersama perusahaan-perusahaan yang menyediakan payung dan Sofa berjemur yang disewa setiap hari. Dan beberapa Di antaranya disewakan Bersama harga tidak masuk akal.
“Tujuan kami adalah Untuk melindungi lingkungan dan hak warga Negeri Untuk mengakses pantai secara bebas, dan Untuk melestarikan produk Perjalanan Di Luarnegeri kami serta kewirausahaan yang sehat,” kata Pembantu Ri Perekonomian Kostis Hatzidakis Untuk sebuah pernyataan.
Drone pun Berencana terbang Di atas kepulauan Cyclades dan Dodecanese yang terkenal Di beberapa hari Di Didepan Untuk menandai potensi Pelanggar.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Yunani Denda Bar dan Restoran yang Pasang Sofa Berjemur Di Pantai