Stephani Christel Pada dihadirkan sebagai saksi Untuk sidang Tindak Kejahatan dugaan suap Hukuman bebas Ronnald Tannur Di terdakwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025). FOTO/N
Hal itu diungkapkan saksi Stephani Christel Pada dihadirkan Untuk sidang Tindak Kejahatan dugaan suap Hukuman bebas Ronnald Tannur Di terdakwa tiga hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Awalnya, Jaksa menanyakan pengetahuan Stephanie perihal permintaan Zarof Yang Berhubungan Di Hukuman bebas Di Ronnald Tannur. Akan Tetapi, Stephani mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Atau pernah ada permintaan Di Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?” tanya Jaksa Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).
“Bukan bahasanya begitu sih, Lantaran waktu itu yang Steph dengar bukan soal bebasnya, tapi soal Ke Mahkamah Agungnya,” jawab saksi.
Stephani menjelaskan, dirinya sempat mendengar adanya percakapan Antara pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat Di Zarof. Percakapan tersebut berupa tawar menawar fee Untuk putusan kasasi Tindak Kejahatan tersebut.
“Pak Zarof sebut nominal Bagi diurus Ke orang MA, Ke temennya, temennya dia gitu kan,” kata saksi.
“Lalu?” kata Jaksa meminta Stephanie melanjutkan.
“Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp15 M, terus, jangan Pak kemahalan, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya Di Sebab Itu Rp5 M, lalu deal,” papar Stephanie.
Stephanie mendengar percakapan tersebut lantaran magang Ke kantor Lisa yang merupakan tantenya. Menurutnya, hal itu ia dengar secara langsung.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar Bagi Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar