Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang Untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Foto/Dok Setpres
“Untuk rangka peningkatan Keadaan Komunitas, WIUPK yang berasal Bersama Daerah Mantan PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Dari Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A dikutip Bersama aturan tersebut.
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan Memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Keadaan Komunitas/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku Untuk jangka waktu 5 tahun Dari peraturan berlaku.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) berlaku Untuk jangka waktu 5 (lima) tahun Dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Nantinya, Pembantu Kepala Negara Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Pembantu Kepala Negara / kepala badan yang Melakukan urusan pemerintahan Di bidang Penanaman Modal Untuk Negeri/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki Dari Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
“Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK Lewat Sistem OSS,” bunyi aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang Sebagai Ormas Keagamaan