Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Menyediakan tanggapannya atas Permasalahan yang beredar Ke Di Komunitas Berencana adanya ekstensifikasi cukai. FOTO/Ilustrasi/Dok. Sindonews
Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa Permasalahan Keputusan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan Untuk kuliah umum Ke ruang lingkup akademik.
“Bahasan Keputusan ekstensifikasi cukai itu mengemuka Ke Kegiatan kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Didepan Berkelanjutan. Karena Itu, sifat Keputusan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan Untuk berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga Untuk rangka Sebagai Merasakan masukan Untuk kalangan akademisi,” ujar Nirwala Untuk keterangan resminya Ke Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Nirwala menjelaskan Ke dasarnya kriteria Produk Internasional yang dikenakan cukai ialah Produk Internasional yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif Untuk Komunitas atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negeri Untuk keadilan dan Kesejaganan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga Di ini, Produk Internasional yang dikenakan cukai Terbaru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun Yang Berhubungan Bersama wacana optimalisasi penerimaan Negeri Lewat ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu Produk Internasional yang Berencana ditetapkan menjadi Produk Internasional kena cukai itu sangat panjang dan Lewat banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi Komunitas. “Prosesnya dimulai Untuk penyampaian Wacana ekstensifikasi cukai Hingga Lembaga Legis Latif, penentuan target penerimaan Untuk RAPBN bersama Lembaga Legis Latif, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” rincinya.
Pemerintah juga sangat hati-hati Untuk menetapkan suatu Produk Internasional sebagai Produk Internasional kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai Pada minuman berpemanis Untuk kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan Untuk APBN, belum Digunakan.
“Sebab, pemerintah sangat prudent dan betul-betul Merencanakan berbagai aspek, seperti Situasi ekonomi Komunitas, nasional, industri, aspek Kesejaganan, lingkungan, dan lainnya. Kami Berencana mendengarkan aspirasi stakeholders, Untuk Kontek Sini Lembaga Legis Latif dan Komunitas luas,” tegas Nirwala.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiket Pertunjukan Musik hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC