Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo yang ditolak MA. Foto/SINDOnews
“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).
Sesudah Memperoleh salinan lengkap, kata Tessa, pihaknya Terbaru Akansegera menentukan langkah hukum Lanjutnya. “Terbaru Sesudah itu dipelajari dan diputuskan,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Produk Internasional bukti yang disita Yang Berhubungan Didalam Tindak Kejahatan tersebut Sebagai dikembalikan.
“Tolak Didalam perbaikan status BB: BB Perkara Pidana TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada Didalam mana BB tersebut disita, BB Perkara Pidana gratifikasi No.552 / Perkara Pidana TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Didalam laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus Dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Didalam anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Adapun, Produk Internasional bukti yang dimaksud adalah, Produk Internasional bukti Perkara Pidana TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Didalam pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Produk Internasional bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Didalam rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Produk Internasional bukti Perkara Pidana gratifikasi nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Tempattinggal yang berdiri Ke atasnya Ke Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Didalam luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap