loading…
Pengacara GAMKI Stein Siahaan menuturkan laporan Di mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tak diniatkan Untuk menghukum JK Pada Inisiatif Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026). Foto: iNews
“Bahwasanya kami Di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami Di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi Di media sosial didudukkan Dari proses hukum,” ujar Stein Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Peristiwa Pidana Ade Armando Cs
JK dilaporkan DPP GAMKI bersama lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lain Ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut Yang Terkait Di pernyataan mati syahid yang disampaikan JK Untuk sebuah ceramah Di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang Sesudah Itu viral Di media sosial.
Atas laporan tersebut, dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang Ditengah berjalan daripada Peristiwa Pidana ini berkembang liar Di media sosial. “Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik Di media sosial yang Berencana menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi. Kami menempatkannya Di proses hukum,” kata Stein.
Jika Untuk proses hukum JK dinyatakan tidak bersalah, maka hal tersebut menjadi penegasan bahwa JK memang tidak melakukan Kartu Kuning seperti yang dituduhkan.
“Apabila memang nanti Untuk proses hukum dinyatakan Pak JK tidak bersalah ya sudah firm dia tidak bersalah,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Di JK Bukan Berniat Menghukum











