Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi izin Didalam Lembaga Proses Hukum Untuk menyita puluhan Kantong mewah yang berkaitan Didalam Harvey Moeis. Foto/SINDOnews
Pernyataan itu Menyambut Baik bantahan Sandra Dewi perihal 88 Kantong branded yang disita diklaim miliknya atau tak Yang Berhubungan Didalam Didalam Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan timah. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kejaksaan Untuk melakukan penyitaan pihaknya harus Memperoleh dua syarat yakni administrasi dan substansi.
“Untuk proses penyitaan minimal dilihat Didalam 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” ujar Harli Untuk Inisiatif One on One iNews TV Ke Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita. Untuk proses administrasi telah dilalui Dari kejaksaan Didalam waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Peristiwa dan surat perintah penyitaan Dari Lembaga Proses Hukum.
“Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Peristiwa, perintah penyitaan Ke Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jelasnya.
Sambil Itu aspek substansi, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan Lantaran terjadi korelasi Didalam Perkara Hukum Hukum yang terjadi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa Lantaran Kantong branded miliknya ikut disita Dari penyidik.
Dikatakan, puluhan Kantong itu dibeli Dari istri Didalam kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Pada berada Ke dunia entertainment.
“Itu hasil yang didapat Didalam hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Dari penyidik,” kata Harris.
Adapun, Untuk pelimpahan tahap dua Individu Terduga Harvey Moeis, diuraikan beberapa Produk bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti 88 Kantong branded.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Kantong Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Lembaga Proses Hukum