Dr Agus Adriyanto, Warek I Bidang Akademik dan Pendesainan Universitas Defender RI. Foto/Dok. SINDOnews
Warek I Bidang Akademik dan Pendesainan
Universitas Defender RI
BEBERAPA waktu lalu, pemerintah disibukkan Didalam permasalahan judi online yang sudah lama merebak Hingga Di-Di Kelompok. Tak heran mengingat jumlah warga yang terlibat Di perjudian online Disekitar 2,7 juta.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah tersebut didominasi Didalam warga Didalam usia 17-20 tahun. Perputaran uang Di judi online tersebut juga mengejutkan.
Berdasarkan data Didalam Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Di triwulan I tahun 2024, perputaran uang judi online sebesar Rp600 triliun. Jumlah ini naik dua kali lipat Didalam perputaran uang judi online sepanjang tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
Tak hanya soal uang, praktik judi online ini telah berdampak Ke aspek psikologi dan sosial Kelompok. Sejumlah pemberitaan menyebutkan konflik hingga Tindak Kekerasan Di Tempattinggal tangga akibat terlilit persoalan judi online.
Hingga Di Itu terdapat Peristiwa Pidana penggelapan dana yang digunakan pelaku Sebagai bermain judi online. Pembiaran Pada maraknya Peristiwa Pidana judi online ini Berencana berdampak Ke masalah sosial yang lebih besar Untuk Indonesia. Daya rusaknya dapat merambah Ke daya Konsisten moral Negeri yang menjadi salah satu modal ketahanan Negeri.
Ancaman Ketahanan Negeri
Maraknya judi online merupakan salah satu ekses negatif Didalam bertransformasinya Kelompok Hingga arah teknokultur. Kelompok Lebihterus intensif dan masif Di menggunakan Duniamaya Sebagai memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.
Tak dapat dipungkiri bahwa Kelompok kini sangat bergantung Didalam Duniamaya. Pemenuhan kebutuhan Kelompok berupa pelayanan publik Pada ini sangat mengandalkan Pemberian Duniamaya seperti Di bidang Kesejajaran, Pembelajaran, perdagangan, dan aspek sosial lainnya.
Terdapat banyak manfaat Didalam berkembangnya Kelompok teknokultur, Akan Tetapi Hingga sisi lain juga mendatangkan dampak negatif yang besar. Selain judi online, terdapat pengaruh negative lainnya Ke Kelompok teknokultur Antara lain pornografi, ujaran kebencian, kriminalitas, pengaruh kultur negatif Dunia dan sebagainya. Pengaruh negatif ini masuk Hingga Di Kelompok Ke berbagai tingkatan usia mulai Didalam anak-anak hingga orang tua.
Pengaruh negatif tersebut menghadapkan Negeri Ke ancaman gangguan Perlindungan nasional yang berkembang Ke Kelompok teknokultur Pada ini. Stabilitas Perlindungan dan Defender Negeri Di Situasi rapuh Ke situasi tersebut.
Di ilmu Defender Negeri, hal ini masuk Di lingkup ancaman Pada Perlindungan dan Defender Negeri yang bersifat nonmiliter. Berbeda Didalam ancaman militer yang cenderung terlihat bentuk ancamannya seperti invasi militer, ancaman nonmiliter cenderung tidak terlihat Akan Tetapi Memiliki kecenderungan Sebagai merusak yang tak kalah besarnya Didalam ancaman militer. Malahan Di skala yang besar, ancaman nonmiliter ini dapat merusak generasi dan pemulihannya memerlukan waktu lama.
Serangannya menyusup Hingga Di Keterlibatan Kelompok dan dapat menginternalisasi Hingga Di individu. Judi online yang mempunyai daya rusak sampai Ke sendi-sendi kehidupan Kelompok dapat menjadi salah satu bentuk ancaman Pada Perlindungan dan ketahanan Negeri Didalam dimensi ancaman nonmiliter.
Daya rusaknya yang sampai Ke antargenerasi menjadi tantangan besar Di upaya membangun ketahahan Negeri Hingga Didepan. Serangan judi online masuk Hingga Di ruang-ruang individu warga Kelompok yang berdampak buruk Ke kehidupannya.
Di skala serangan yang masif Didalam Lebihterus banyaknya pelaku judi online maka dampak buruknya pun juga Lebihterus luas. Didalam data pelaku judi online sudah mencapai 2,7 juta penduduk Indonesia, maka serangan judi online telah menyasar Ke warga sejumlah tersebut Didalam berbagai macam dampak negatifnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judi Online dan Ketahanan Negeri