loading…
Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK). Foto/Dok SindoNews
“Yakni uang Idr senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Untuk keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Hal ini diungkapkan Budi sekaligus Sebagai mengklarifikasi Yang Berhubungan Di beredarnya tumpukan Kurs Mata Uang Asing yang disebut hasil Untuk penggeledahan Rumah Mantan Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Perpindahan Penduduk dan Pemasyarakatan (Imipas) itu.
Baca juga: Idr Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Internasional?
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Rincikan Penyitaan Uang Untuk Geledah Rumah Silmy Karim











