loading…
Skuat kuasa hukum Roy Suryo menyebut berkas Perkara Pidana dugaan pencemaran nama baik Yang Berhubungan Bersama tudingan ijazah Ri Hingga-7 RI Joko Widodo belum berstatus P21. Foto/SindoNews
“Kalau kita lihat perjalanan berkas Perkara Pidana ini, sebenarnya kalau menurut hukum Perkara Pidana ini sudah gugur secara administrasi hukum,” kata anggota Skuat kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Di konferensi pers Hingga Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Gafur menekankan yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan Di Perkara Pidana tersebut. Menurut Gafur, Bersama sisi prosedur dan aspek formil, Perkara Pidana itu sudah tidak layak Sebagai dibawa Hingga persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Tindak Kejahatan Ijazah Jokowi Bersama Jessica dan Ferdy Sambo
Gafur menjelaskan berkas Perkara Pidana pertama kali dikirim Hingga kejaksaan Di 13 Januari 2026. Sesudah itu, kejaksaan menerbitkan P18 Di 20 Januari dan P19 Di 26 Januari 2026. Berikutnya, berkas kembali dikirim Di 17 April 2026.
Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur Di Syarat hukum Peristiwa pidana.
“Kalau kita hitung Bersama tanggal 17 April sampai Sesudah Itu tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sambil berdasarkan Syarat undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Tindak Kejahatan Pencemaran Nama Baik Yang Berhubungan Bersama Ijazah Jokowi Sudah P21











