loading…
Pejabat Tingginegara Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Berkata pihaknya Berencana mengkaji ulang Yang Terkait Didalam kenaikan sejumlah tarif yang tercantum Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Iuran Wajib (PNBP).
“Tetapi demikian, kami Berencana mengkaji kembali Untuk melakukan review kembali Berencana kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi,” kata Supratman Ke Graha Pengayoman, Kemenkum, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pengkajian ulang ini merespons adanya masukan publik. Nantinya, pengkajian Berencana dilakukan secara internal Didalam menggandeng Dirjen AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Dari Sebab Itu Warga Negeri Lebih Banyak
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali











